Kota Bogor.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, bersama TNI dan Polri, melakukan penertiban dan pembongkaran puluhan kios tak berizin di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis pagi. Sebanyak 43 kios yang tidak memiliki izin usaha tersebut dibongkar sebagai langkah untuk menertibkan kawasan yang dianggap bermasalah, pada Kamis (12/12/2024).
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh keberadaan kios-kios ilegal ini, seperti kemacetan dan gangguan ketertiban umum.
“Ya kami menertibkan dan membongkar 43 kios yang tidak memiliki izin usaha. Sebagai langkah lanjutan untuk menertibkan kawasan ini, kami berharap dengan ini, area ini menjadi lebih tertib,” ujar Agustiansyah kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa kios-kios tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan milik pemerintah, sehingga proses pembongkaran dianggap sah secara hukum. “Ya kami tidak bermaksud menzolimi warga. Sebelumnya, kami telah melakukan komunikasi, mengirimkan surat pemberitahuan, dan mengadakan diskusi dengan pedagang,” jelasnya.
Di lokasi, sempat terjadi adu argumen dan protes dari para pedagang yang meminta penundaan. Namun, setelah dilakukan pendekatan, pembongkaran tetap berjalan lancar.
Agustiansyah mengungkapkan bahwa pemerintah telah menawarkan solusi bagi para pedagang yang terdampak, dengan memindahkan mereka ke pasar-pasar di Kota Bogor yang masih memiliki kapasitas. “Ya kami sudah menawarkan beberapa opsi tempat bagi para pedagang. Kami harap mereka bisa memanfaatkan peluang tersebut,” sambungnya.
Salah satu pedagang, Krisniatun (54), yang telah berjualan ayam potong di lokasi tersebut sejak 1999, menyatakan bahwa ia tetap akan kembali berjualan meskipun kiosnya telah dibongkar. “Ini adalah lahan pribadi, bukan milik pemerintah. Kami sudah membayar sewa kepada pemilik lahan. Setelah dibongkar, saya tetap akan berjualan di sini,” tegas Krisniatun, yang diamini oleh pedagang lainnya.
Penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Bogor untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, meskipun harus menghadapi tantangan dari pedagang yang kehilangan tempat usaha mereka.
(Dody, Fhirman)