Kabupaten Bogor.Pada Minggu siang 15 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Gunung Putri menerima laporan dari warga terkait aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di Kampung Pabuaran, RT. 1 RW. 7, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Kartika Putra, SIK, MIK, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Identitas pelapor dilindungi untuk menjaga kerahasiaan. Dengan segera, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas perjudian. Sayangnya, para pelaku judi sabung ayam telah mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri sebelum pihak berwenang tiba di lokasi.
Meskipun pelaku berhasil kabur, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 13 unit sepeda motor, 11 ekor ayam bangkok, 1 unit geber (pembatas arena sabung ayam), 8 kurungan ayam, dan 3 kisa ayam. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut untuk mencegah kembalinya aktivitas perjudian sabung ayam. Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka.
(Fhirman)