FPI Kota Bogor Gelar Audiensi dengan Satpol PP Jelang Tahun Baru Bahas Penertiban Minol Dan Prostitusi

Kota Bogor.Dalam upaya menjaga kondusifitas Kota Bogor menjelang tahun baru Masehi, DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor beserta jajarannya melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada hari Jum’at (27/12/2024)

Pertemuan yang diadakan di kantor Satpol PP ini disambut oleh Kasat Pol PP, Agustian Syach, yang didampingi oleh Wawan dan Apit Budiman. Dalam audiensi ini, FPI Kota Bogor menyampaikan sejumlah laporan dan pertanyaan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha hiburan, khususnya mengenai penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta penggunaan kost-kostan sebagai tempat transaksi prostitusi.

Pelanggaran yang Disampaikan

FPI melaporkan beberapa pelanggaran yang mengkhawatirkan, antara lain:

1. Penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di sekitar fasilitas umum seperti pemukiman warga, rumah ibadah, dan sekolah.


2. Penjualan minuman beralkohol secara online yang sudah terintegrasi dalam aplikasi driver online.


3. Kost-kostan yang dijadikan tempat transaksi seks komersial, baik secara langsung maupun melalui aplikasi online.

4. Kenakalan remaja yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol.

FPI berharap agar Satpol PP mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat oknum aparat yang diduga melindungi tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

Tanggapan dari Satpol PP

Kasat Pol PP, Agustian Syach, memberikan tanggapan mengenai laporan yang disampaikan. Ia mengakui beberapa kendala, di antaranya:

1. Minimnya jumlah anggota Satpol PP di lapangan untuk menertibkan pelanggaran.


2. Adanya benturan dengan undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang sedang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, FPI menegaskan pentingnya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mereka merujuk pada PERDA NOMOR 1 TAHUN 2021 dan PERWALI NOMOR 121 TAHUN 2022 yang mengatur pelanggaran tersebut. FPI juga mengingatkan bahwa tugas dan fungsi Satpol PP diatur dalam PERWALI NOMOR 11 TAHUN 2023, yang menyebutkan banyak pelanggaran oleh pemilik usaha tidak tertangani.

Komitmen untuk Kerjasama

FPI menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung tugas Satpol PP, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perda. Mereka berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan Satpol PP demi menciptakan Kota Bogor yang bermoral dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penertiban pelanggaran yang ada, serta meningkatkan kerja sama antara masyarakat dan aparat pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *