Kabupaten Garut.Ribuan massa memadati area Pengadilan Negeri Garut pada Jumat, 3 Januari 2024, untuk menyuarakan dukungan terhadap Ceng Harun, seorang guru ngaji yang sedang menjalani proses hukum. Aksi solidaritas ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan pesantren dan tokoh agama ternama.
Para simpatisan membawa spanduk dan poster sebagai simbol dukungan, menyerukan keadilan dan meminta agar Ceng Harun segera dibebaskan. “Beliau telah lama mengabdi kepada masyarakat, kami berharap ada keadilan untuk Ceng Harun,” ungkap salah seorang peserta aksi.
Aksi damai ini semakin diperkuat oleh kehadiran sejumlah tokoh agama terkemuka, seperti KH. Cecep Abdul Halim, Ceng Mujib, Abah Anom dari Banten, dan Habib Basyim Al Habsyi. Kehadiran mereka menambah semangat solidaritas di antara massa.

Setelah proses persidangan yang menarik perhatian publik, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan kebebasan bersyarat kepada Ceng Harun. Putusan ini disambut sukacita oleh pendukung yang telah menunggu sejak pagi, menciptakan suasana penuh haru dan gembira.
Aksi berjalan kondusif di bawah pengawasan ketat aparat keamanan, menunjukkan besarnya dukungan masyarakat terhadap sosok yang dianggap berjasa dalam dunia pendidikan agama di Garut. Momentum ini mencerminkan harapan masyarakat akan keadilan dan pengakuan terhadap kontribusi Ceng Harun dalam dunia pendidikan.
(Asep.H, Fhirman)